Layanan Apostille Kemenkumham

Layanan Apostille Kemenkumham

Layanan Apostille Kemenkumham: Solusi Legal Dokumen Internasional

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen yang terakui secara internasional berdasarkan Konvensi Apostille 1961. Dengan Apostille, dokumen yang telah Anda legalisasi tidak memerlukan legalisasi tambahan dari kedutaan negara tujuan. Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille sejak 4 Oktober 2021, dan juga mulai memberlakukan layanan ini pada 4 Juni 2022 melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Berikut Fungsi dan Manfaat Apostille

Layanan Apostille sangat penting bagi siapa pun yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan di luar negeri, seperti:

  • Studi atau beasiswa luar negeri
  • Pernikahan campuran
  • Bekerja di luar negeri
  • Proses imigrasi atau visa
  • Bisnis internasional
  • Pendaftaran paten atau hak cipta

Jenis Dokumen yang Bisa Terapostille

Berikut beberapa contoh dokumen yang bisa diberikan sertifikat Apostille:

  • Akta kelahiran
  • Akta nikah
  • Ijazah dan juga transkrip nilai
  • SKCK
  • Surat kuasa
  • Surat pernyataan
  • Akta perusahaan
  • Dokumen notaris
Jasa Apostille Dokumen Di Kemenkumham

Prosedur Permohonan Apostille di Kemenkumham

Layanan Apostille Kemenkumham bisa And lakukan secara online melalui situs resmi:
https://apostille.ahu.go.id

Langkah-langkah:

  1. Buat akun dan login ke sistem AHU Online.
  2. Unggah dokumen yang ingin anda legalisasi Apostille (dalam format PDF).
  3. Isi data permohonan sesuai petunjuk.
  4. Bayar biaya administrasi secara online.
  5. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat Apostille.
  6. Dokumen Apostille dapat anda unduh dan Juga cetak langsung.

Keunggulan Layanan Apostille Kemenkumham

  • Cepat dan juga efisien – Proses dapat selesai dalam hitungan hari.
  • Legalitas resmi – terakui oleh lebih dari 120 negara anggota Konvensi Apostille.
  • Layanan online – Pengajuan tanpa perlu datang langsung ke kantor.
  • Terintegrasi – Sistem AHU terkoneksi dengan lembaga penerbit dokumen.

Negara Tujuan yang Menerima Apostille

Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, Belanda, Jerman, Korea Selatan, Prancis, dan juga lainnya menerima dokumen dengan sertifikat Apostille. Namun, jika negara tujuan bukan anggota Konvensi Apostille, maka tetap memerlukan legalisasi dari Kedutaan Besar negara tersebut.

Gunakan Jasa Legalitas Tepercaya

Bagi Anda yang tidak ingin repot, tersedia juga layanan bantuan profesional untuk:

  • Mengecek keaslian dokumen
  • Melengkapi persyaratan administrasi
  • Memastikan proses cepat dan tepat

Pastikan memilih jasa legalisasi Apostille yang tepercaya, terdaftar, dan berpengalaman agar dokumen Anda tidak bermasalah di negara tujuan.

CV Amanah Transporter siap membantu pengurusan Apostille Kemenkumham dengan aman, cepat, dan Juga terjamin.
Konsultasi Gratis terjamin Resmi dan Valid

CV Amanah Transporter – Jasa Apostille & Legalisasi Dokumen Resmi
Layanan Seluruh Indonesia (Jakarta, Batam, Surabaya, dan Juga sekitarnya)
WhatsApp: 0811-6603-366
Website: https://jasalegalisasi.org/
Email: cs@amanahtransporter.com

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top