Jasa Pengurusan Apostille Dokumen

Jasa Pengurusan Apostille Dokumen

Jasa Pengurusan Apostille Dokumen Resmi yang terpercaya Di Indonesia bisa Hubungi Kami +62 811-6603-366 . Kami berpengalaman mengurus Pembuatan Apostille Buku Nikah , Apostille Ijazah , Apostille Akte Kelahiran , Apostille Akte Kematian untuk anda gunakan di Luar Negeri . Dengan menggunakan Jasa Pengurusan Apostille Dokumen anda dapat dengan tenang merencanakan kepindahan anda ke luar Negeri Hubungi Kami Segera +62 811-6603-366

Apa Itu Apostille?

Apostille merupakan sertifikat resmi yang berfungsi untuk mengesahkan tanda tangan, cap, atau stempel pada suatu dokumen publik. Dengan adanya apostille, dokumen tersebut terakui secara hukum di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille 1961. Artinya, Anda tidak perlu lagi melakukan legalisasi tambahan di Kementerian Luar Negeri maupun kedutaan negara tujuan. Butuh bantuan pengurusan apostille dokumen resmi? Kami siap membantu Anda dari awal hingga selesai.

Mengapa Apostille Kita perlukan?

Ketika Anda hendak bekerja, kuliah, menikah, atau menjalankan urusan hukum di luar negeri, dokumen seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah harus memiliki pengakuan internasional. Apostille memastikan dokumen-dokumen tersebut sah dan juga terakui di luar negeri tanpa proses legalisasi yang rumit dan juga memakan waktu.

Prosedur Pengurusan Apostille di Indonesia

Sejak 4 Juni 2022, Indonesia resmi tergabung dalam Konvensi Apostille. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi lembaga berwenang dalam penerbitan sertifikat apostille. Pengurusannya kini dapat anda lakukan secara online melalui situs resmi https://apostille.ahu.go.id.

Tahapan Pengurusan Apostille:

  1. Registrasi Akun di portal Kemenkumham.
  2. Unggah Dokumen beserta identitas diri yang anda perlukan.
  3. Verifikasi Dokumen oleh petugas Kemenkumham (3–5 hari kerja).
  4. Lakukan Pembayaran sesuai biaya legalisasi yang berlaku.
  5. Cetak Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham terdekat.

Jenis Dokumen yang Bisa anda ajukan Apostille

Beberapa contoh dokumen yang dapat kami Urus apostille nya antara lain:

  • Akta kelahiran
  • Buku nikah atau akta perkawinan
  • Akta cerai
  • Ijazah dan juga transkrip nilai
  • SKCK dari Mabes Polri
  • Dokumen notaris dan juga perdagangan
  • Surat-surat kependudukan lainnya

Untuk daftar lengkap, Anda dapat melihat Keputusan Menkumham RI No. M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022.

Estimasi Biaya dan juga Lama Proses

  • Durasi proses: 1–3 hari kerja (jika tidak ada kendala)
  • Biaya resmi: Rp150.000 – Rp200.000 per dokumen
  • Biaya tersebut belum termasuk jasa pengurusan apabila Anda menggunakan Biro Jasa profesional Notaris .

Keunggulan Menggunakan Jasa Pengurusan Apostille Dokumen

Mengurus sendiri sering kali berisiko tertolak apabila:

  • Dokumen tidak lengkap
  • Pejabat penandatangan tidak terdaftar di sistem AHU
  • Terjadi kesalahan dalam input data

Dengan menggunakan jasa Notaris Seperti Kami, Anda akan memperoleh:

  • Pemeriksaan awal dokumen
  • Bantuan input data dan upload di AHU
  • Verifikasi tanda tangan pejabat berwenang
  • Pemantauan proses hingga sertifikat terbit
  • Pengiriman hasil apostille ke alamat Anda

Mengapa Memilih Jasa Legalisasi Dokumen

  • Proses cepat, akurat, dan juga tidak berbelit
  • kami kerjakan oleh tim hukum berpengalaman
  • Konsultasi gratis untuk menentukan kebutuhan dokumen
  • Pelayanan profesional untuk klien individu maupun perusahaan

Siapa yang Membutuhkan Apostille?

Layanan ini biasanya dibutuhkan oleh:

  • WNI yang akan menikah di luar negeri
  • Mahasiswa yang melanjutkan studi ke luar negeri
  • Pekerja migran untuk kebutuhan keimigrasian
  • Perusahaan yang butuh pengakuan dokumen bisnis lintas negara
  • Pengacara / notaris yang mewakili klien dalam proses hukum
Jasa Pengurusan Apostille Dokumen Resmi Di Indonesia

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Apostille Kemenkumham?

Ada banyak alasan mengapa layanan jasa apostille Dokumen Kemenkumham menjadi pilihan tepat bagi Anda yang ingin mengurus legalisasi dokumen dengan cepat dan aman:

  • Anda membutuhkan dokumen terlegalisasi segera dengan sertifikat resmi Kemenkumham.
  • Berdomisili di luar Jakarta atau bahkan di luar negeri, sehingga sulit datang langsung ke kantor Kemenkumham.
  • Tidak ingin repot menggunakan aplikasi online Ditjen AHU karena prosesnya membingungkan.
  • Dokumen yang perlu anda ajukan banyak dan juga waktu yang tersedia sangat terbatas.

Keuntungan Menggunakan Jasa Apostille Kemenkumham

1. Proses Lebih Cepat

Dengan menggunakan layanan biro jasa profesional, waktu pengurusan bisa jauh lebih singkat dibandingkan jika Anda melakukannya sendiri lewat aplikasi online Kemenkumham.

2. Konsultasi Persyaratan Hingga Tuntas

Tim kami siap membantu dari awal — mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, panduan upload, hingga penjelasan rinci tentang setiap tahap proses apostille.

3. Dokumen Anda Aman

Beberapa proses legalisasi memerlukan dokumen asli untuk verifikasi. Jika Anda berada di luar Jakarta, dokumen dapat dikirim kepada kami dengan aman. Kami memiliki rekam jejak tanpa komplain kehilangan dokumen, karena seluruh proses dilakukan secara transparan dan terdokumentasi.

4. Pembayaran Setelah Sertifikat Terbit

Kami hanya akan menagih setelah dokumen Anda selesai dan terbit sertifikat apostille-nya. Jika ada biaya awal, semuanya akan dikonfirmasi terlebih dahulu saat sesi konsultasi.

Permasalahan yang Sering Dihadapi Klien

Kami memahami kendala yang sering dialami masyarakat dalam mengurus legalisasi dokumen, seperti:

  • Tidak punya waktu karena padatnya jadwal kerja.
  • Lokasi jauh dari kantor pusat Kemenkumham di Jakarta.
  • Tidak mengetahui prosedur legalisasi yang benar.
  • Minim informasi tentang persyaratan dokumen.
  • Adanya risiko dokumen palsu atau tidak sah.
  • Enggan antre, bolak-balik ke instansi, atau terjebak macet.
  • Bingung cara mengisi formulir online.
  • Takut salah kirim atau kehilangan dokumen saat pengiriman.

Mengapa Memilih Jasa Pengurusan Apostille Dokumen ?

Percayakan pengurusan apostille Anda kepada kami karena:

  • Perusahaan resmi dan terdaftar di Kemenkumham.
  • Memiliki izin usaha dan kredibilitas legal yang jelas.
  • Kantor fisik beralamat jelas dan dapat dikunjungi.
  • Dikerjakan oleh staf ahli berpengalaman dalam legalisasi dan apostille.
  • Konsultan siap melayani setiap saat via WhatsApp, telepon, atau email.
  • Update status pengurusan dikirim secara berkala.
  • Menghemat waktu dan biaya — tanpa perlu datang langsung ke Jakarta.
  • Proses cepat, akurat, dan juga terjamin keasliannya.
  • Telah melayani lebih dari 100.000 klien untuk legalisasi di Kemenlu, Kemenkumham, dan apostille internasional.
  • Tidak ada testimoni negatif atau laporan penipuan di media sosial.

Cara Mengurus Legalisasi Dokumen Melalui Kami

  1. Kirim dokumen asli Anda melalui JNE, TIKI, DHL, kantor pos, atau kurir instan seperti Gojek/Grab ke kantor kami.
  2. Sebelum dikirim, buat video dokumentasi saat memasukkan dokumen ke dalam map, lalu kirimkan videonya ke admin kami untuk keamanan tambahan.
  3. Setelah paket diterima, kami akan memberi konfirmasi dan segera memproses dokumen Anda.

Garansi dan Keamanan Layanan Kami

Kami memberikan jaminan penuh atas layanan yang kami berikan:

  • Proses cepat dan tepat waktu
  • Terhindar dari risiko dokumen palsu (aspal)
  • Pembayaran hanya setelah dokumen selesai
  • Jika Sertifikat legalisasi Apostille terbukti tidak sah — uang Anda kami kembalikan 100%

Sejak adanya sistem online Kemenkumham, pengurusan apostille menjadi jauh lebih praktis. Namun agar proses berjalan lancar dan juga tanpa penolakan, mempercayakan pengurusannya pada jasa profesional adalah langkah paling aman.

Jasa Pengurusan Apostille Dokumen siap menjadi mitra tepercaya dalam pengurusan apostille dokumen resmi Anda, juga untuk pribadi maupun perusahaan.

Hubungi Sekarang!
Jasa Pengurusan Apostille Dokumen
WhatsApp: +62 811-6603-366

Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Gratis & Cepat Tanggap

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top